Banyak masyarakat masih bertanya-tanya mengenai biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ada yang beranggapan bahwa setiap pasangan yang menikah melalui KUA harus membayar biaya tertentu kepada penghulu atau petugas KUA. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja pada dasarnya tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, terdapat ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 untuk setiap peristiwa nikah atau rujuk. Ketentuan tersebut masih menjadi dasar pelayanan nikah pada 2026. Kementerian Agama juga kembali menegaskan bahwa akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dilaksanakan secara gratis. Nikah di KUA Memang Gratis, tetapi Ada Syaratnya Gratis yang dimaksud bukan berarti semua bentuk pelayanan pernikahan dalam kondisi apa pun tidak dikenakan biaya. Ada ketentuan yang harus dipenuhi. Jika calon pengantin melaksanakan akad nikah: di kantor KUA; pada hari kerja; dan pada jam kerja, maka biaya layanan nikah adalah Rp0 atau gratis. Kementerian Agama pada 2026 kembali menjelaskan bahwa pelayanan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Jadi, apabila calon pengantin memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA sesuai jadwal pelayanan, mereka tidak perlu membayar Rp600.000. Bagaimana Jika Menikah di Luar KUA? Berbeda apabila calon pengantin meminta akad nikah dilaksanakan di tempat lain. Misalnya: di rumah; di masjid; di gedung; di hotel; di tempat acara pernikahan; atau lokasi lain di luar kantor KUA. Untuk pelayanan nikah di luar kantor KUA, berlaku tarif PNBP sebesar Rp600.000 per peristiwa nikah atau rujuk sesuai ketentuan yang berlaku. PP Nomor 59 Tahun 2018 merupakan salah satu dasar hukum mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama dan saat ini tercatat berstatus berlaku. Dengan demikian, secara sederhana dapat digambarkan: Tempat dan waktu akad Biaya Di kantor KUA pada hari dan jam kerja Rp0 / gratis Di luar kantor KUA Rp600.000 Di luar hari dan jam kerja Rp600.000 Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa biaya Rp600.000 tersebut merupakan PNBP dan disetorkan kepada negara, bukan merupakan pembayaran pribadi kepada penghulu. Apakah Hari Sabtu dan Minggu Gratis? Nah, bagian ini yang sering menimbulkan pertanyaan. Ketentuan gratis berlaku untuk akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Karena itu, calon pengantin tidak boleh beranggapan bahwa semua akad di kantor KUA otomatis gratis tanpa memperhatikan waktunya. PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN, akad dapat dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja. Artinya, apabila seseorang ingin melaksanakan akad pada waktu di luar jadwal pelayanan normal, ketentuan tarif PNBP perlu diperhatikan. Karena jadwal dan pengaturan teknis pelayanan dapat berbeda sesuai kondisi kantor KUA, calon pengantin sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada KUA tempat pendaftaran sebelum menentukan tanggal dan waktu akad. Mengapa Ada Biaya Rp600.000? Banyak orang mengira uang Rp600.000 tersebut adalah “bayaran penghulu”. Anggapan itu keliru. Rp600.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan nikah atau rujuk sesuai ketentuan pemerintah. Artinya, uang tersebut bukan diberikan sebagai uang pribadi kepada penghulu. Kementerian Agama juga mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme pembayaran resmi dan tidak memberikan uang tambahan kepada petugas di luar ketentuan. Karena itu, jika calon pengantin mendapatkan informasi mengenai biaya Rp600.000, penting untuk memastikan bahwa biaya tersebut memang berkaitan dengan pelaksanaan akad di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Apakah Bisa Gratis Jika Menikah di Luar KUA? Ini juga menarik. Ternyata terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan calon pengantin memperoleh tarif Rp0 meskipun akad dilaksanakan di luar kantor KUA. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 23 Juli 2024. Salah satu kategorinya adalah warga negara yang tidak mampu secara ekonomi. Untuk mendapatkan tarif Rp0 dalam kondisi tersebut, terdapat persyaratan administratif, antara lain surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa yang diketahui oleh camat. Selain kondisi tidak mampu secara ekonomi, terdapat pula ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi. Jadi, nikah di luar KUA tidak selalu otomatis harus membayar Rp600.000. Dalam keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan, tarifnya dapat menjadi Rp0. Apakah Pendaftaran Nikah di KUA Juga Berbayar? Pada prinsipnya, masyarakat tidak seharusnya membayar biaya kepada petugas hanya untuk melakukan proses pendaftaran nikah. Pendaftaran dan administrasi pernikahan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Agama. Saat ini pencatatan pernikahan juga telah menggunakan sistem informasi digital, termasuk layanan SIMKAH. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan sebelum akad nikah dilaksanakan. Karena itu, penting membedakan antara: biaya administrasi/pencatatan nikah, PNBP nikah di luar KUA atau di luar waktu layanan, dan biaya lain yang mungkin timbul dari kebutuhan calon pengantin sendiri. Tidak semua pengeluaran dalam rangka persiapan pernikahan merupakan biaya yang dipungut oleh KUA. Bagaimana dengan Biaya Penghulu? Penghulu yang bertugas melaksanakan pelayanan pernikahan merupakan petugas negara. Oleh karena itu, masyarakat tidak dibenarkan memberikan uang tambahan sebagai “uang penghulu” sebagai syarat agar akad nikah dapat dilaksanakan. Kementerian Agama menegaskan pentingnya transparansi pelayanan dan pencegahan pungutan liar dalam pelayanan pernikahan. Jika ada pembayaran resmi, harus jelas dasar hukumnya dan mekanisme pembayarannya. Contoh Perhitungan Sederhana Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh. Contoh 1: Akad di KUA pada hari kerja Andi dan Siti memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada hari kerja dan jam pelayanan. Biaya layanan nikah: Rp0 Artinya, mereka tidak dikenakan PNBP nikah. Contoh 2: Akad di rumah Budi dan Rina ingin akad nikah dilaksanakan di rumah pada waktu yang telah disepakati. Karena akad dilaksanakan di luar kantor KUA, berlaku PNBP: Rp600.000 Pembayaran tersebut merupakan PNBP dan bukan uang pribadi untuk penghulu. Contoh 3: Akad di luar hari dan jam kerja Pasangan calon pengantin ingin melaksanakan akad di luar hari dan jam kerja. Permintaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan persetujuan pejabat yang berwenang. Untuk layanan yang dikenakan PNBP, tarifnya sebesar: Rp600.000 Ketentuan
Menteri Agama Raih Koperasi Awards 2026
Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima penghargaan dalam ajang Koperasi Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi. Penghargaan tersebut diberikan kepada Menag dalam kategori Bakti Koperasi Pradana Nayaka. Koperasi Awards 2026 merupakan bentuk apresiasi Kementerian Koperasi kepada para pejabat negara, pejabat pemerintah pusat maupun daerah, tokoh gerakan koperasi, serta tokoh masyarakat yang dinilai memiliki kontribusi dan dedikasi dalam membina, mengembangkan, serta memperkuat koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan. Pada tahun ini, terdapat lima kategori penghargaan yang diberikan, yaitu Bakti Koperasi Makarti Guna Swasembada, Bakti Koperasi Satya Bhakti Pamong Artha, Bakti Koperasi Nayaka Mahambara, Bakti Koperasi Pradana Nayaka, dan Anugerah Amerta Bakti. Penghargaan untuk Menteri Agama diserahkan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin yang hadir mewakili Menag. Penyerahan penghargaan berlangsung di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dukungan, kebijakan, dan berbagai program Kementerian Agama dalam mendukung program pemerintah, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran penting dalam mendorong transformasi ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan. “Kita yakin koperasi insya Allah akan menjadi instrumen penting dalam mentransformasi ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kementerian Agama akan terus berpartisipasi dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah ini,” ujar Kamaruddin. Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka diberikan kepada tokoh yang dinilai memiliki peran dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penghargaan tersebut juga menjadi bentuk penghormatan kepada tokoh yang menunjukkan kontribusi, dedikasi, dan komitmen dalam memajukan serta mengembangkan gerakan koperasi. Sinergi Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi Komitmen Kementerian Agama dalam mendukung penguatan koperasi telah diwujudkan melalui kerja sama dengan Kementerian Koperasi. Pada 16 Desember 2025, kedua kementerian menandatangani Nota Kesepahaman tentang penguatan koperasi berbasis keagamaan. MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Tangerang. Kerja sama tersebut mencakup pembentukan dan pengembangan koperasi di berbagai lingkungan keagamaan, seperti rumah ibadah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan. Selain itu, kedua kementerian juga mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, penguatan literasi perkoperasian, serta pengembangan kapasitas usaha koperasi. Menteri Koperasi sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah pesantren telah memiliki koperasi yang berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian di daerah. Potensi tersebut dinilai masih dapat diperluas melalui dukungan kebijakan, penguatan kelembagaan, dan pembiayaan yang berkelanjutan. Mendorong Kemandirian Ekonomi Pesantren Sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi juga diarahkan untuk memperkuat koperasi pesantren. Upaya ini menjadi bagian dari strategi untuk mendorong kemandirian ekonomi santri sekaligus meningkatkan peran pesantren dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Pada 25 Desember 2025, Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Basnang Said bertemu dengan Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah di Kantor Kementerian Koperasi untuk membahas penguatan kemitraan strategis tersebut. Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut sinergi kedua kementerian sejalan dengan arahan pemerintah untuk memperpendek rantai distribusi sehingga masyarakat dapat memperoleh barang dengan harga yang lebih terjangkau. Melalui skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi pesantren diharapkan dapat memperoleh akses barang dengan harga lebih kompetitif. Di sisi lain, para santri juga didorong memiliki kemampuan kewirausahaan melalui program Santripreneur, sehingga dapat mengembangkan usaha dan berkontribusi terhadap perekonomian di daerah asalnya. Dengan jumlah pesantren yang mencapai lebih dari 42 ribu dan sekitar 9 juta santri, pesantren memiliki potensi besar untuk tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga turut menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Penghargaan Koperasi Awards 2026 kepada Menteri Agama menjadi salah satu bentuk apresiasi atas komitmen dan sinergi Kementerian Agama dalam mendukung penguatan koperasi serta pemberdayaan ekonomi berbasis keagamaan di Indonesia. Sumber: kemenag.go.id
Menag Letakkan Batu Pertama Pembangunan MIN 5 Pidie Jaya
Jakarta (Kemenag) — Janji yang pernah disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kepada masyarakat Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, mulai diwujudkan. Delapan bulan setelah bencana hidrometeorologi menghancurkan bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Pidie Jaya, pembangunan gedung madrasah baru resmi dimulai. Menag meletakkan batu pertama pembangunan gedung baru MIN 5 Pidie Jaya. Di hadapan masyarakat, guru, orang tua, dan para siswa, Menag kembali mengingat janji yang disampaikannya ketika berkunjung ke bekas lokasi MIN 5 Pidie Jaya, Desember tahun lalu. “Ketika setelah kejadian saya datang ke tempat ini, saya menjanjikan kepada warga masyarakat setempat, insyaAllah sekolah yang hilang mudah-mudahan akan datang penggantinya lebih baik lagi,” ujar Menag, Selasa (11/8/2026). Janji itu kini mulai berwujud. Gedung baru MIN 5 Pidie Jaya dirancang dua lantai dengan fasilitas yang jauh lebih lengkap dibandingkan bangunan sebelumnya. Menurut Menag, desain gedung disiapkan dengan melibatkan tim dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK). Kompleks madrasah tidak hanya akan menjadi tempat belajar, tetapi juga dirancang sebagai lingkungan pendidikan yang terintegrasi. “Di situ ada masjidnya, dan di situ ada perumahan gurunya. Di situ juga lengkap dengan berbagai macam fasilitas yang dibutuhkan, termasuk laboratorium, perpustakaan, halaman-halaman, dan kantinnya,” jelasnya. MIN 5 Pidie Jaya hancur dan hanyut diterjang banjir sehingga hanya menyisakan satu blok pagar beton. Selama menunggu pembangunan kembali madrasah, siswa MIN 5 Pidie Jaya menjalani proses belajar mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang berlojasi di belakang masjid. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi siswa dan guru karena ruang belajar yang terbatas harus menyesuaikan dengan fungsi masjid. Karena itu, bagi Menag, pembangunan gedung baru bukan sekadar membangun kembali bangunan yang hilang. Lebih dari itu, pembangunan tersebut menjadi upaya menghadirkan kembali ruang belajar yang layak bagi anak-anak Pidie Jaya. “Semoga secepatnya bisa menempati sekolah baru yang indah, yang kuat, yang berkah,” harapnya. Menag berharap pembangunan dapat selesai kurang dari satu tahun. Ia menyebut dukungan pembiayaan untuk pembangunan telah tersedia sehingga proses pembangunan diharapkan dapat berjalan cepat. “Kalau bisa sih tidak sampai satu tahun. Saya yakin kalau ini uangnya sudah tersedia, seperti yang kita janjikan tadi. Jadi, makin cepat lebih baik supaya anak-anak kita nanti bisa menempati sekolah yang lebih memadai,” katanya. Menag mengaku masih mengingat kuat kondisi Aceh ketika pertama kali datang melihat langsung dampak bencana. Pemandangan yang ia saksikan saat itu, sangat menyentuh. “Terutama Aceh yang saya menyaksikan sendiri waktu itu saya menangis betul menyaksikan pemandangan yang sangat memilukan hati,” ungkapnya. Karena itu, kunjungannya ke Pidie Jaya kali ini memiliki makna khusus. Ia menyebut kehadirannya bukan hanya untuk meletakkan batu pertama, tetapi juga untuk memenuhi janji pemerintah kepada masyarakat yang terdampak. “Hari ini saya datang memenuhi janji saya, janji pemerintah pada waktu itu bahwa insya Allah, berdoa kita, mudah-mudahan segera kita akan bangun,” tuturnya. Dalam prosesnya, pembangunan sempat menghadapi kendala terkait pengadaan tanah. Namun, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui dukungan dan partisipasi masyarakat. Ia menyebut pembangunan MIN 5 Pidie Jaya sebagai buah dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Inilah buah dari kerja sama antara warga masyarakat, sekolah, dan pemerintah,” pungkasnya. Penanganan pascabencana dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bentuk penanganannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing fasilitas, mulai dari rehabilitasi hingga pembangunan kembali. “Seluruh Aceh dan kita juga membangun di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ada yang direnovasi, ada yang dibangun baru seperti ini,” ujarnya. Selain madrasah, Kementerian Agama juga melakukan pembangunan dan pemulihan masjid serta sejumlah fasilitas umum masyarakat yang terdampak bencana. “Jadi banyak sekali, dan kami memang di Kementerian Agama ini memberikan perhatian khusus terhadap bencana yang menimpa saudara-saudara kita yang ada di Sumatera,” katanya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Azhari menjelaskan, pembangunan kembali MIN 5 Pidie Jaya untuk tahap pembangunan gedung utama dialokasikan anggaran sebesar Rp12.364.805.000. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan gedung ruang kelas belajar (RKB), kantor, kantin dan mobiler termasuk komputer, belum mencakup seluruh fasilitas yang direncanakan dalam kompleks madrasah baru. Besarnya dukungan anggaran tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan kembali fasilitas pendidikan yang lebih layak bagi siswa MIN 5 Pidie Jaya setelah bangunan madrasah sebelumnya hancur diterjang bencana. Sumber: kemenag.go.id
Kakanwil Dorong JF Hukum Percepat Legalitas Tanah Satker
Yogyakarta (Kemenag DIY) — Tim Hukum dan Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (12/8/2026) melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Kementerian Agama yang mencakup seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. Kegiatan yang berlangsung di HRD Center Kanwil Kemenag DIY ini dihadiri oleh Jabatan Fungsional Hukum se-Kanwil DIY, meliputi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dari Kanwil maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Venawatie Yennie Astutie, yang menekankan pentingnya pemetaan persoalan pertanahan secara terstruktur agar penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan skala prioritas. Menurutnya, tidak semua perkara memiliki tingkat urgensi yang sama, sehingga diperlukan klasifikasi objek bermasalah berdasarkan aspek legalitas, potensi sengketa, dampak terhadap layanan publik, dan peluang penyelesaiannya. “Pemetaan skala prioritas menjadi kunci agar langkah penyelesaian tidak berjalan sporadis. Kita harus fokus pada objek-objek yang paling mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan layanan Kementerian Agama,” ujar Venawatie. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, yang dalam arahannya memaparkan strategi percepatan penyelesaian legalitas tanah di lingkungan Kementerian Agama DIY. Ia menekankan bahwa penyelesaian aset tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga membutuhkan penguatan analisis hukum, koordinasi lintas instansi, serta keberanian melakukan langkah-langkah strategis yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Bahiej juga mengonsepsikan peran Jabatan Fungsional Hukum agar tidak terbatas pada penanganan dokumen atau sengketa pertanahan semata, melainkan mampu menyasar seluruh objek permasalahan yang mengarah pada aspek hukum dan turunannya, termasuk pengamanan aset, perizinan, kerja sama, potensi konflik, hingga mitigasi risiko hukum di setiap satuan kerja. “JF Hukum harus hadir sebagai problem solver. Objek yang disentuh bukan hanya tanah, tetapi seluruh persoalan yang memiliki konsekuensi hukum bagi organisasi,” ujarnya. Sebagai penguatan substansi, forum juga membahas karakteristik hukum pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam konteks ini, tanah Kasultanan dan Kadipaten dipahami sebagai bagian dari hak asal-usul yang memiliki dimensi hak ulayat/kewenangan komunal yang bersifat istimewa, sehingga penanganan legalitasnya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan tanah negara biasa. Oleh karena itu, penyelesaian aset di DIY harus memperhatikan relasi antara hukum nasional, kewenangan pertanahan DIY, serta ketentuan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Forum juga mengkaji pendekatan asas-asas hukum dalam penyelesaian konflik regulasi pertanahan, khususnya lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), lex specialis derogat legi generali (ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum), dan lex posterior derogat legi priori (peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama). Kajian ini dipandang penting agar para JF Hukum memiliki kerangka berpikir yang sistematis ketika menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan, perbedaan status tanah, maupun konflik antara regulasi pertanahan nasional dan ketentuan keistimewaan DIY. Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenag DIY menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah bermasalah secara terukur, berbasis analisis hukum, dan mengedepankan kepastian hukum demi pengamanan aset negara serta keberlanjutan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. (ham) Sumber: kemenagdiy
Mengenal PEU: Langkah Kemenag Mewujudkan Mustahik Menjadi Muzaki
Mengenal PEU, Cara Kemenag Ubah Mustahik Jadi Muzaki Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur Jakarta (Kemenag) —- Kementerian Agama mendorong zakat produktif menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi mustahik melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA 2026. Program ini tidak hanya memberi dukungan usaha, tetapi juga menyiapkan pendampingan agar mustahik mampu mengembangkan usaha hingga mandiri dan berpeluang naik kelas menjadi muzaki. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, pemberdayaan mustahik membutuhkan kerja bersama lintas pihak. KUA, penyuluh agama, BAZNAS, LAZ, dan mitra pemberdayaan memiliki peran masing-masing agar intervensi zakat tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi berlanjut hingga penerima manfaat mampu mengembangkan potensi ekonominya. “Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah membersihkan, lebih mudah merawat mustahik, sehingga lebih cepat tumbuh berkembang menjadi orang-orang yang lebih kuat, lebih punya ketahanan, dan insyaallah naik kelas menjadi muzaki atau minimal munfiq,” ujar Waryono dalam Bimbingan Teknis Pendamping Penyuluh Program PEU Berbasis KUA 2026 secara daring, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci karena pemberdayaan tidak dapat dilakukan oleh satu unit kerja atau satu lembaga saja. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga terus membangun kerja sama dengan unit kerja lain di lingkungan Ditjen Bimas Islam serta pemangku kepentingan di luar Kementerian Agama agar pendampingan mustahik berjalan lebih kuat dan berkelanjutan. Waryono menilai keterlibatan KUA penting karena lembaga tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Melalui PEU, KUA diharapkan tidak hanya menjadi titik layanan administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi simpul pemberdayaan ekonomi yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan sumber daya zakat dan pendampingan usaha. Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, PEU Berbasis KUA dirancang untuk mengubah pola pemberdayaan dari bantuan sesaat menuju proses pendampingan yang terukur. Program tersebut menempatkan penyuluh sebagai salah satu unsur yang dapat membantu memastikan intervensi ekonomi benar-benar menyentuh kebutuhan penerima manfaat. “Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga, terutama pada tahun-tahun awal, banyak berfokus pada aspek ekonomi,” kata Muhibuddin. Ia menjelaskan, penerima manfaat PEU tidak dipilih secara umum, tetapi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Mustahik harus merupakan warga negara Indonesia dengan KTP valid, masuk kategori penerima zakat, berada pada usia produktif maksimal 45 tahun, terdaftar dalam Desil 1–4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki komitmen dan sikap amanah. Dari sisi usaha, penerima manfaat diarahkan memiliki usaha produktif yang telah berjalan sedikitnya enam bulan, berbasis potensi lokal, memiliki rencana bisnis, dan belum pernah menerima bantuan serupa. Pendekatan ini dimaksudkan agar dukungan zakat diberikan kepada usaha yang memiliki dasar aktivitas ekonomi dan peluang untuk dikembangkan. Muhibuddin menuturkan, PEU memiliki delapan tahapan, mulai dari inkubasi, identifikasi potensi, dukungan usaha, penguatan kapasitas, pengembangan pasar, kemandirian, pendampingan, hingga fase mukhlas atau mustahik naik kelas. Tahapan tersebut mencakup penguatan kewirausahaan, manajemen kelompok, peningkatan mutu dan kemasan, penguasaan teknologi, digitalisasi, hingga perluasan akses pasar. Pada 2026, program ini menargetkan 1.000 titik KUA secara nasional. Dari 257 usulan yang masuk, sebanyak 238 usulan disetujui dan 19 lainnya ditolak. Sebanyak 96 BAZNAS dan LAZ tercatat sebagai mitra pengusul. Pelaksanaan program selanjutnya mencakup asesmen penerima manfaat, penyaluran dana pendayagunaan, pelatihan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan selama tiga tahun. “Dengan pola tersebut, zakat diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan, tetapi menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi. Arah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memperkuat kebermanfaatan instrumen sosial keagamaan bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. Sumber: kemenag.go.id