Banyak masyarakat masih bertanya-tanya mengenai biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ada yang beranggapan bahwa setiap pasangan yang menikah melalui KUA harus membayar biaya tertentu kepada penghulu atau petugas KUA.
Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja pada dasarnya tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, terdapat ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 untuk setiap peristiwa nikah atau rujuk.
Ketentuan tersebut masih menjadi dasar pelayanan nikah pada 2026. Kementerian Agama juga kembali menegaskan bahwa akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dilaksanakan secara gratis.
Nikah di KUA Memang Gratis, tetapi Ada Syaratnya
Gratis yang dimaksud bukan berarti semua bentuk pelayanan pernikahan dalam kondisi apa pun tidak dikenakan biaya.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Jika calon pengantin melaksanakan akad nikah:
- di kantor KUA;
- pada hari kerja; dan
- pada jam kerja,
maka biaya layanan nikah adalah Rp0 atau gratis.
Kementerian Agama pada 2026 kembali menjelaskan bahwa pelayanan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.
Jadi, apabila calon pengantin memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA sesuai jadwal pelayanan, mereka tidak perlu membayar Rp600.000.
Bagaimana Jika Menikah di Luar KUA?
Berbeda apabila calon pengantin meminta akad nikah dilaksanakan di tempat lain.
Misalnya:
- di rumah;
- di masjid;
- di gedung;
- di hotel;
- di tempat acara pernikahan;
- atau lokasi lain di luar kantor KUA.
Untuk pelayanan nikah di luar kantor KUA, berlaku tarif PNBP sebesar Rp600.000 per peristiwa nikah atau rujuk sesuai ketentuan yang berlaku. PP Nomor 59 Tahun 2018 merupakan salah satu dasar hukum mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama dan saat ini tercatat berstatus berlaku.
Dengan demikian, secara sederhana dapat digambarkan:
| Tempat dan waktu akad | Biaya |
|---|---|
| Di kantor KUA pada hari dan jam kerja | Rp0 / gratis |
| Di luar kantor KUA | Rp600.000 |
| Di luar hari dan jam kerja | Rp600.000 |
Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa biaya Rp600.000 tersebut merupakan PNBP dan disetorkan kepada negara, bukan merupakan pembayaran pribadi kepada penghulu.
Apakah Hari Sabtu dan Minggu Gratis?
Nah, bagian ini yang sering menimbulkan pertanyaan.
Ketentuan gratis berlaku untuk akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Karena itu, calon pengantin tidak boleh beranggapan bahwa semua akad di kantor KUA otomatis gratis tanpa memperhatikan waktunya.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN, akad dapat dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Artinya, apabila seseorang ingin melaksanakan akad pada waktu di luar jadwal pelayanan normal, ketentuan tarif PNBP perlu diperhatikan.
Karena jadwal dan pengaturan teknis pelayanan dapat berbeda sesuai kondisi kantor KUA, calon pengantin sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada KUA tempat pendaftaran sebelum menentukan tanggal dan waktu akad.
Mengapa Ada Biaya Rp600.000?
Banyak orang mengira uang Rp600.000 tersebut adalah “bayaran penghulu”.
Anggapan itu keliru.
Rp600.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan nikah atau rujuk sesuai ketentuan pemerintah.
Artinya, uang tersebut bukan diberikan sebagai uang pribadi kepada penghulu.
Kementerian Agama juga mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme pembayaran resmi dan tidak memberikan uang tambahan kepada petugas di luar ketentuan.
Karena itu, jika calon pengantin mendapatkan informasi mengenai biaya Rp600.000, penting untuk memastikan bahwa biaya tersebut memang berkaitan dengan pelaksanaan akad di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Apakah Bisa Gratis Jika Menikah di Luar KUA?
Ini juga menarik.
Ternyata terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan calon pengantin memperoleh tarif Rp0 meskipun akad dilaksanakan di luar kantor KUA.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 23 Juli 2024.
Salah satu kategorinya adalah warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.
Untuk mendapatkan tarif Rp0 dalam kondisi tersebut, terdapat persyaratan administratif, antara lain surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa yang diketahui oleh camat.
Selain kondisi tidak mampu secara ekonomi, terdapat pula ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi.
Jadi, nikah di luar KUA tidak selalu otomatis harus membayar Rp600.000. Dalam keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan, tarifnya dapat menjadi Rp0.
Apakah Pendaftaran Nikah di KUA Juga Berbayar?
Pada prinsipnya, masyarakat tidak seharusnya membayar biaya kepada petugas hanya untuk melakukan proses pendaftaran nikah.
Pendaftaran dan administrasi pernikahan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Agama.
Saat ini pencatatan pernikahan juga telah menggunakan sistem informasi digital, termasuk layanan SIMKAH.
Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan sebelum akad nikah dilaksanakan.
Karena itu, penting membedakan antara:
biaya administrasi/pencatatan nikah,
PNBP nikah di luar KUA atau di luar waktu layanan, dan
biaya lain yang mungkin timbul dari kebutuhan calon pengantin sendiri.
Tidak semua pengeluaran dalam rangka persiapan pernikahan merupakan biaya yang dipungut oleh KUA.
Bagaimana dengan Biaya Penghulu?
Penghulu yang bertugas melaksanakan pelayanan pernikahan merupakan petugas negara.
Oleh karena itu, masyarakat tidak dibenarkan memberikan uang tambahan sebagai “uang penghulu” sebagai syarat agar akad nikah dapat dilaksanakan.
Kementerian Agama menegaskan pentingnya transparansi pelayanan dan pencegahan pungutan liar dalam pelayanan pernikahan.
Jika ada pembayaran resmi, harus jelas dasar hukumnya dan mekanisme pembayarannya.
Contoh Perhitungan Sederhana
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh.
Contoh 1: Akad di KUA pada hari kerja
Andi dan Siti memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada hari kerja dan jam pelayanan.
Biaya layanan nikah:
Rp0
Artinya, mereka tidak dikenakan PNBP nikah.
Contoh 2: Akad di rumah
Budi dan Rina ingin akad nikah dilaksanakan di rumah pada waktu yang telah disepakati.
Karena akad dilaksanakan di luar kantor KUA, berlaku PNBP:
Rp600.000
Pembayaran tersebut merupakan PNBP dan bukan uang pribadi untuk penghulu.
Contoh 3: Akad di luar hari dan jam kerja
Pasangan calon pengantin ingin melaksanakan akad di luar hari dan jam kerja.
Permintaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan persetujuan pejabat yang berwenang. Untuk layanan yang dikenakan PNBP, tarifnya sebesar:
Rp600.000
Ketentuan mengenai pelaksanaan akad di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja juga ditegaskan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Contoh 4: Tidak mampu secara ekonomi
Pasangan calon pengantin berada dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi dan ingin melaksanakan akad di luar KUA.
Dalam kondisi tertentu, mereka dapat mengajukan tarif Rp0 dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk dokumen keterangan tidak mampu sesuai ketentuan PMA Nomor 14 Tahun 2024.
Apakah Nikah Gratis di KUA Berarti Tidak Perlu Menyiapkan Dokumen?
Tidak.
Walaupun biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0, calon pengantin tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi pernikahan.
Gratis dalam konteks ini berarti tidak ada tarif PNBP untuk layanan nikah pada kondisi tersebut, bukan berarti persyaratan hukum dan administrasinya dihapus.
Calon pengantin tetap harus mengurus dokumen yang diperlukan, mengikuti prosedur pendaftaran, serta memenuhi ketentuan pencatatan pernikahan.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 sendiri mengatur berbagai aspek pencatatan pernikahan, termasuk tata cara administrasi, penerbitan buku nikah, perjanjian perkawinan, perubahan status, penyimpanan dokumen dan ketentuan lainnya.
Apa Dasar Hukum Nikah Gratis di KUA?
Beberapa regulasi penting yang perlu diketahui antara lain:
1. PP Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama dan berstatus berlaku.
2. PMA Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tentang Pencatatan Pernikahan.
Regulasi ini berlaku sejak 30 Desember 2024 dan menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024.
3. PMA Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 mengatur persyaratan dan tata cara pemberlakuan tarif Rp0 untuk layanan nikah atau rujuk di luar KUA bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.
Kesimpulan
Jadi, benarkah nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis?
Benar.
Calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya PNBP nikah atau dengan kata lain Rp0.
Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja pada umumnya dikenakan tarif Rp600.000 per peristiwa nikah atau rujuk sesuai ketentuan PNBP.
Namun, terdapat pengecualian tertentu. Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau memenuhi kondisi tertentu dapat memperoleh tarif Rp0 untuk layanan di luar KUA dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan memahami aturan tersebut, calon pengantin dapat memilih tempat dan waktu akad sesuai kebutuhan sekaligus mengetahui dengan jelas mana layanan yang gratis dan mana yang dikenakan biaya resmi.
Yang paling penting, jangan memberikan pembayaran tambahan kepada oknum yang tidak memiliki dasar hukum. Jika ada pungutan, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pembayarannya.
Nikah di KUA pada hari dan jam kerja: Rp0.
Itulah ketentuan yang perlu diketahui masyarakat agar tidak lagi salah memahami biaya pernikahan di KUA.