Banyak masyarakat masih bertanya-tanya mengenai biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ada yang beranggapan bahwa setiap pasangan yang menikah melalui KUA harus membayar biaya tertentu kepada penghulu atau petugas KUA. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja pada dasarnya tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, terdapat ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 untuk setiap peristiwa nikah atau rujuk. Ketentuan tersebut masih menjadi dasar pelayanan nikah pada 2026. Kementerian Agama juga kembali menegaskan bahwa akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dilaksanakan secara gratis. Nikah di KUA Memang Gratis, tetapi Ada Syaratnya Gratis yang dimaksud bukan berarti semua bentuk pelayanan pernikahan dalam kondisi apa pun tidak dikenakan biaya. Ada ketentuan yang harus dipenuhi. Jika calon pengantin melaksanakan akad nikah: di kantor KUA; pada hari kerja; dan pada jam kerja, maka biaya layanan nikah adalah Rp0 atau gratis. Kementerian Agama pada 2026 kembali menjelaskan bahwa pelayanan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Jadi, apabila calon pengantin memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA sesuai jadwal pelayanan, mereka tidak perlu membayar Rp600.000. Bagaimana Jika Menikah di Luar KUA? Berbeda apabila calon pengantin meminta akad nikah dilaksanakan di tempat lain. Misalnya: di rumah; di masjid; di gedung; di hotel; di tempat acara pernikahan; atau lokasi lain di luar kantor KUA. Untuk pelayanan nikah di luar kantor KUA, berlaku tarif PNBP sebesar Rp600.000 per peristiwa nikah atau rujuk sesuai ketentuan yang berlaku. PP Nomor 59 Tahun 2018 merupakan salah satu dasar hukum mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama dan saat ini tercatat berstatus berlaku. Dengan demikian, secara sederhana dapat digambarkan: Tempat dan waktu akad Biaya Di kantor KUA pada hari dan jam kerja Rp0 / gratis Di luar kantor KUA Rp600.000 Di luar hari dan jam kerja Rp600.000 Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa biaya Rp600.000 tersebut merupakan PNBP dan disetorkan kepada negara, bukan merupakan pembayaran pribadi kepada penghulu. Apakah Hari Sabtu dan Minggu Gratis? Nah, bagian ini yang sering menimbulkan pertanyaan. Ketentuan gratis berlaku untuk akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Karena itu, calon pengantin tidak boleh beranggapan bahwa semua akad di kantor KUA otomatis gratis tanpa memperhatikan waktunya. PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN, akad dapat dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja. Artinya, apabila seseorang ingin melaksanakan akad pada waktu di luar jadwal pelayanan normal, ketentuan tarif PNBP perlu diperhatikan. Karena jadwal dan pengaturan teknis pelayanan dapat berbeda sesuai kondisi kantor KUA, calon pengantin sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada KUA tempat pendaftaran sebelum menentukan tanggal dan waktu akad. Mengapa Ada Biaya Rp600.000? Banyak orang mengira uang Rp600.000 tersebut adalah “bayaran penghulu”. Anggapan itu keliru. Rp600.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan nikah atau rujuk sesuai ketentuan pemerintah. Artinya, uang tersebut bukan diberikan sebagai uang pribadi kepada penghulu. Kementerian Agama juga mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme pembayaran resmi dan tidak memberikan uang tambahan kepada petugas di luar ketentuan. Karena itu, jika calon pengantin mendapatkan informasi mengenai biaya Rp600.000, penting untuk memastikan bahwa biaya tersebut memang berkaitan dengan pelaksanaan akad di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Apakah Bisa Gratis Jika Menikah di Luar KUA? Ini juga menarik. Ternyata terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan calon pengantin memperoleh tarif Rp0 meskipun akad dilaksanakan di luar kantor KUA. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 23 Juli 2024. Salah satu kategorinya adalah warga negara yang tidak mampu secara ekonomi. Untuk mendapatkan tarif Rp0 dalam kondisi tersebut, terdapat persyaratan administratif, antara lain surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa yang diketahui oleh camat. Selain kondisi tidak mampu secara ekonomi, terdapat pula ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi. Jadi, nikah di luar KUA tidak selalu otomatis harus membayar Rp600.000. Dalam keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan, tarifnya dapat menjadi Rp0. Apakah Pendaftaran Nikah di KUA Juga Berbayar? Pada prinsipnya, masyarakat tidak seharusnya membayar biaya kepada petugas hanya untuk melakukan proses pendaftaran nikah. Pendaftaran dan administrasi pernikahan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Agama. Saat ini pencatatan pernikahan juga telah menggunakan sistem informasi digital, termasuk layanan SIMKAH. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan sebelum akad nikah dilaksanakan. Karena itu, penting membedakan antara: biaya administrasi/pencatatan nikah, PNBP nikah di luar KUA atau di luar waktu layanan, dan biaya lain yang mungkin timbul dari kebutuhan calon pengantin sendiri. Tidak semua pengeluaran dalam rangka persiapan pernikahan merupakan biaya yang dipungut oleh KUA. Bagaimana dengan Biaya Penghulu? Penghulu yang bertugas melaksanakan pelayanan pernikahan merupakan petugas negara. Oleh karena itu, masyarakat tidak dibenarkan memberikan uang tambahan sebagai “uang penghulu” sebagai syarat agar akad nikah dapat dilaksanakan. Kementerian Agama menegaskan pentingnya transparansi pelayanan dan pencegahan pungutan liar dalam pelayanan pernikahan. Jika ada pembayaran resmi, harus jelas dasar hukumnya dan mekanisme pembayarannya. Contoh Perhitungan Sederhana Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh. Contoh 1: Akad di KUA pada hari kerja Andi dan Siti memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada hari kerja dan jam pelayanan. Biaya layanan nikah: Rp0 Artinya, mereka tidak dikenakan PNBP nikah. Contoh 2: Akad di rumah Budi dan Rina ingin akad nikah dilaksanakan di rumah pada waktu yang telah disepakati. Karena akad dilaksanakan di luar kantor KUA, berlaku PNBP: Rp600.000 Pembayaran tersebut merupakan PNBP dan bukan uang pribadi untuk penghulu. Contoh 3: Akad di luar hari dan jam kerja Pasangan calon pengantin ingin melaksanakan akad di luar hari dan jam kerja. Permintaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan persetujuan pejabat yang berwenang. Untuk layanan yang dikenakan PNBP, tarifnya sebesar: Rp600.000 Ketentuan
Penyuluh Berikan Penyuluhan di Masjid Al-Baiturrahman
Godean, 1 Agustus 2026 — Penyuluh Agama Islam KUA Godean, Zaenal Abidin, memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada jamaah Masjid Al-Baiturrahman, Bendungan, Sidoagung, Godean, pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam penyuluhan tersebut, Zaenal Abidin menyampaikan materi tentang shalat sebagai salah satu ibadah utama dalam kehidupan seorang Muslim. Pembahasan menekankan pentingnya menjaga shalat sekaligus memahami bagaimana pelaksanaan shalat yang baik dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku sehari-hari. Salah satu tema yang disampaikan adalah bahwa shalat dapat menjadi sarana penghapus dosa serta memiliki peran dalam mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar. Jamaah diajak untuk tidak hanya melaksanakan shalat secara rutin, tetapi juga berusaha meningkatkan kualitas dan kekhusyukan dalam shalat. Zaenal Abidin juga menjelaskan bagaimana upaya memperbaiki shalat, mulai dari menjaga ketepatan waktu, memenuhi syarat dan rukun, memahami bacaan serta menghadirkan kekhusyukan dan kesadaran bahwa seseorang sedang beribadah kepada Allah SWT. Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung dalam shalat diharapkan dapat tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Jamaah mengikuti kegiatan dengan cukup antusias dan menyimak materi yang disampaikan. Penyuluhan juga berlangsung dalam suasana yang interaktif sehingga jamaah dapat mengikuti pembahasan dengan baik. Ketua Takmir Masjid Al-Baiturrahman, Suhardi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Penyuluh Agama KUA Godean atas bimbingan dan penyuluhan yang diberikan kepada jamaah. Ia berharap kegiatan pembinaan keagamaan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi jamaah serta masyarakat sekitar.
Penyuluh Berikan Pelatihan AI untuk Kelompok PEU
Godean, 5 Agustus 2026 — Penyuluh Agama Islam KUA Godean, Zaenal Abidin, memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Zaenal Abidin memberikan pelatihan mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk membantu membuat desain produk dan jasa. Para peserta diperkenalkan dengan cara sederhana menggunakan AI sebagai alat bantu untuk menghasilkan desain yang dapat digunakan dalam mendukung usaha mereka. Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama melalui KUA dan LAZNAS Rumah Yatim dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat prasejahtera. Program ini dilaksanakan melalui pemberian modal usaha, pendampingan, serta pelatihan secara berkala bagi para pelaku UMKM. Pelatihan pemanfaatan AI mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka merasa senang karena dapat mempelajari teknologi yang sebelumnya dianggap sulit dan belum pernah digunakan dalam kegiatan usaha. Salah satu peserta, Pak Sarmin, mengaku terbantu dengan adanya pelatihan tersebut. Meskipun sebelumnya merasa kurang memahami teknologi atau gaptek, ia akhirnya dapat mengikuti praktik membuat desain produk dengan bantuan AI. Hal serupa disampaikan Pak Rozak yang merasa lebih memahami cara menggunakan AI setelah mengikuti pelatihan. Para peserta berharap keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan untuk membantu mengembangkan dan mempromosikan usaha mereka. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Penyuluh Agama dalam memberikan pendampingan yang tidak hanya berkaitan dengan keagamaan, tetapi juga mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Penyuluh Dampingi BIAS di SD Muhammadiyah Sidokarto
Godean, 7 Agustus 2026 — Penyuluh Agama Islam KUA Godean, Zaenal Abidin, turut mendampingi pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang diselenggarakan oleh Puskesmas Godean 2 di SD Muhammadiyah Sidokarto, Godean, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kegiatan BIAS diikuti oleh siswa kelas 1, 2, dan 5 sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan memberikan perlindungan imunisasi bagi anak-anak usia sekolah. Pelaksanaan imunisasi berlangsung dengan dukungan dari pihak sekolah, tenaga kesehatan Puskesmas Godean 2, serta pendampingan dari Penyuluh Agama Islam. Dalam kegiatan tersebut, Zaenal Abidin turut memberikan pendampingan kepada para siswa agar pelaksanaan imunisasi berjalan tertib dan kondusif. Kehadiran penyuluh juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan yang berkaitan dengan pembinaan dan pendampingan masyarakat. Kepala SD Muhammadiyah Sidokarto, Sri Sunarni, S. Pd, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Penyuluh Agama KUA Godean. Apresiasi juga disampaikan kepada Puskesmas Godean 2 yang telah melaksanakan kegiatan imunisasi bagi para siswa. “Terima kasih kepada Penyuluh Agama KUA Godean dan Puskesmas Godean 2 yang telah mendukung serta melaksanakan kegiatan BIAS di sekolah kami,” ujar Sri Sunarni, S. Pd. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Sinergi antara sekolah, Puskesmas Godean 2, dan Penyuluh Agama diharapkan dapat terus terjalin dalam mendukung berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak di lingkungan sekolah.