Yogyakarta (Kemenag DIY) — Tim Hukum dan Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (12/8/2026) melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Kementerian Agama yang mencakup seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. Kegiatan yang berlangsung di HRD Center Kanwil Kemenag DIY ini dihadiri oleh Jabatan Fungsional Hukum se-Kanwil DIY, meliputi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dari Kanwil maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Venawatie Yennie Astutie, yang menekankan pentingnya pemetaan persoalan pertanahan secara terstruktur agar penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan skala prioritas. Menurutnya, tidak semua perkara memiliki tingkat urgensi yang sama, sehingga diperlukan klasifikasi objek bermasalah berdasarkan aspek legalitas, potensi sengketa, dampak terhadap layanan publik, dan peluang penyelesaiannya. “Pemetaan skala prioritas menjadi kunci agar langkah penyelesaian tidak berjalan sporadis. Kita harus fokus pada objek-objek yang paling mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan layanan Kementerian Agama,” ujar Venawatie.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, yang dalam arahannya memaparkan strategi percepatan penyelesaian legalitas tanah di lingkungan Kementerian Agama DIY. Ia menekankan bahwa penyelesaian aset tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga membutuhkan penguatan analisis hukum, koordinasi lintas instansi, serta keberanian melakukan langkah-langkah strategis yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Bahiej juga mengonsepsikan peran Jabatan Fungsional Hukum agar tidak terbatas pada penanganan dokumen atau sengketa pertanahan semata, melainkan mampu menyasar seluruh objek permasalahan yang mengarah pada aspek hukum dan turunannya, termasuk pengamanan aset, perizinan, kerja sama, potensi konflik, hingga mitigasi risiko hukum di setiap satuan kerja. “JF Hukum harus hadir sebagai problem solver. Objek yang disentuh bukan hanya tanah, tetapi seluruh persoalan yang memiliki konsekuensi hukum bagi organisasi,” ujarnya.
Sebagai penguatan substansi, forum juga membahas karakteristik hukum pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam konteks ini, tanah Kasultanan dan Kadipaten dipahami sebagai bagian dari hak asal-usul yang memiliki dimensi hak ulayat/kewenangan komunal yang bersifat istimewa, sehingga penanganan legalitasnya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan tanah negara biasa. Oleh karena itu, penyelesaian aset di DIY harus memperhatikan relasi antara hukum nasional, kewenangan pertanahan DIY, serta ketentuan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Forum juga mengkaji pendekatan asas-asas hukum dalam penyelesaian konflik regulasi pertanahan, khususnya lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), lex specialis derogat legi generali (ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum), dan lex posterior derogat legi priori (peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama). Kajian ini dipandang penting agar para JF Hukum memiliki kerangka berpikir yang sistematis ketika menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan, perbedaan status tanah, maupun konflik antara regulasi pertanahan nasional dan ketentuan keistimewaan DIY.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenag DIY menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah bermasalah secara terukur, berbasis analisis hukum, dan mengedepankan kepastian hukum demi pengamanan aset negara serta keberlanjutan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. (ham)
Sumber: kemenagdiy