Mengenal PEU, Cara Kemenag Ubah Mustahik Jadi Muzaki
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur
Jakarta (Kemenag) —- Kementerian Agama mendorong zakat produktif menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi mustahik melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA 2026. Program ini tidak hanya memberi dukungan usaha, tetapi juga menyiapkan pendampingan agar mustahik mampu mengembangkan usaha hingga mandiri dan berpeluang naik kelas menjadi muzaki.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, pemberdayaan mustahik membutuhkan kerja bersama lintas pihak. KUA, penyuluh agama, BAZNAS, LAZ, dan mitra pemberdayaan memiliki peran masing-masing agar intervensi zakat tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi berlanjut hingga penerima manfaat mampu mengembangkan potensi ekonominya.
“Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah membersihkan, lebih mudah merawat mustahik, sehingga lebih cepat tumbuh berkembang menjadi orang-orang yang lebih kuat, lebih punya ketahanan, dan insyaallah naik kelas menjadi muzaki atau minimal munfiq,” ujar Waryono dalam Bimbingan Teknis Pendamping Penyuluh Program PEU Berbasis KUA 2026 secara daring, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci karena pemberdayaan tidak dapat dilakukan oleh satu unit kerja atau satu lembaga saja. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga terus membangun kerja sama dengan unit kerja lain di lingkungan Ditjen Bimas Islam serta pemangku kepentingan di luar Kementerian Agama agar pendampingan mustahik berjalan lebih kuat dan berkelanjutan.
Waryono menilai keterlibatan KUA penting karena lembaga tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Melalui PEU, KUA diharapkan tidak hanya menjadi titik layanan administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi simpul pemberdayaan ekonomi yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan sumber daya zakat dan pendampingan usaha.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, PEU Berbasis KUA dirancang untuk mengubah pola pemberdayaan dari bantuan sesaat menuju proses pendampingan yang terukur. Program tersebut menempatkan penyuluh sebagai salah satu unsur yang dapat membantu memastikan intervensi ekonomi benar-benar menyentuh kebutuhan penerima manfaat.
“Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga, terutama pada tahun-tahun awal, banyak berfokus pada aspek ekonomi,” kata Muhibuddin.
Ia menjelaskan, penerima manfaat PEU tidak dipilih secara umum, tetapi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Mustahik harus merupakan warga negara Indonesia dengan KTP valid, masuk kategori penerima zakat, berada pada usia produktif maksimal 45 tahun, terdaftar dalam Desil 1–4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki komitmen dan sikap amanah.
Dari sisi usaha, penerima manfaat diarahkan memiliki usaha produktif yang telah berjalan sedikitnya enam bulan, berbasis potensi lokal, memiliki rencana bisnis, dan belum pernah menerima bantuan serupa. Pendekatan ini dimaksudkan agar dukungan zakat diberikan kepada usaha yang memiliki dasar aktivitas ekonomi dan peluang untuk dikembangkan.
Muhibuddin menuturkan, PEU memiliki delapan tahapan, mulai dari inkubasi, identifikasi potensi, dukungan usaha, penguatan kapasitas, pengembangan pasar, kemandirian, pendampingan, hingga fase mukhlas atau mustahik naik kelas. Tahapan tersebut mencakup penguatan kewirausahaan, manajemen kelompok, peningkatan mutu dan kemasan, penguasaan teknologi, digitalisasi, hingga perluasan akses pasar.
Pada 2026, program ini menargetkan 1.000 titik KUA secara nasional. Dari 257 usulan yang masuk, sebanyak 238 usulan disetujui dan 19 lainnya ditolak. Sebanyak 96 BAZNAS dan LAZ tercatat sebagai mitra pengusul. Pelaksanaan program selanjutnya mencakup asesmen penerima manfaat, penyaluran dana pendayagunaan, pelatihan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan selama tiga tahun.
“Dengan pola tersebut, zakat diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan, tetapi menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi. Arah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memperkuat kebermanfaatan instrumen sosial keagamaan bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sumber: kemenag.go.id