Yogyakarta (Kemenag DIY) — Tim Hukum dan Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (12/8/2026) melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Kementerian Agama yang mencakup seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. Kegiatan yang berlangsung di HRD Center Kanwil Kemenag DIY ini dihadiri oleh Jabatan Fungsional Hukum se-Kanwil DIY, meliputi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dari Kanwil maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Venawatie Yennie Astutie, yang menekankan pentingnya pemetaan persoalan pertanahan secara terstruktur agar penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan skala prioritas. Menurutnya, tidak semua perkara memiliki tingkat urgensi yang sama, sehingga diperlukan klasifikasi objek bermasalah berdasarkan aspek legalitas, potensi sengketa, dampak terhadap layanan publik, dan peluang penyelesaiannya. “Pemetaan skala prioritas menjadi kunci agar langkah penyelesaian tidak berjalan sporadis. Kita harus fokus pada objek-objek yang paling mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan layanan Kementerian Agama,” ujar Venawatie. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, yang dalam arahannya memaparkan strategi percepatan penyelesaian legalitas tanah di lingkungan Kementerian Agama DIY. Ia menekankan bahwa penyelesaian aset tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga membutuhkan penguatan analisis hukum, koordinasi lintas instansi, serta keberanian melakukan langkah-langkah strategis yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Bahiej juga mengonsepsikan peran Jabatan Fungsional Hukum agar tidak terbatas pada penanganan dokumen atau sengketa pertanahan semata, melainkan mampu menyasar seluruh objek permasalahan yang mengarah pada aspek hukum dan turunannya, termasuk pengamanan aset, perizinan, kerja sama, potensi konflik, hingga mitigasi risiko hukum di setiap satuan kerja. “JF Hukum harus hadir sebagai problem solver. Objek yang disentuh bukan hanya tanah, tetapi seluruh persoalan yang memiliki konsekuensi hukum bagi organisasi,” ujarnya. Sebagai penguatan substansi, forum juga membahas karakteristik hukum pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam konteks ini, tanah Kasultanan dan Kadipaten dipahami sebagai bagian dari hak asal-usul yang memiliki dimensi hak ulayat/kewenangan komunal yang bersifat istimewa, sehingga penanganan legalitasnya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan tanah negara biasa. Oleh karena itu, penyelesaian aset di DIY harus memperhatikan relasi antara hukum nasional, kewenangan pertanahan DIY, serta ketentuan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Forum juga mengkaji pendekatan asas-asas hukum dalam penyelesaian konflik regulasi pertanahan, khususnya lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), lex specialis derogat legi generali (ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum), dan lex posterior derogat legi priori (peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama). Kajian ini dipandang penting agar para JF Hukum memiliki kerangka berpikir yang sistematis ketika menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan, perbedaan status tanah, maupun konflik antara regulasi pertanahan nasional dan ketentuan keistimewaan DIY. Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenag DIY menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah bermasalah secara terukur, berbasis analisis hukum, dan mengedepankan kepastian hukum demi pengamanan aset negara serta keberlanjutan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. (ham) Sumber: kemenagdiy
Mengenal PEU: Langkah Kemenag Mewujudkan Mustahik Menjadi Muzaki
Mengenal PEU, Cara Kemenag Ubah Mustahik Jadi Muzaki Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur Jakarta (Kemenag) —- Kementerian Agama mendorong zakat produktif menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi mustahik melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA 2026. Program ini tidak hanya memberi dukungan usaha, tetapi juga menyiapkan pendampingan agar mustahik mampu mengembangkan usaha hingga mandiri dan berpeluang naik kelas menjadi muzaki. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, pemberdayaan mustahik membutuhkan kerja bersama lintas pihak. KUA, penyuluh agama, BAZNAS, LAZ, dan mitra pemberdayaan memiliki peran masing-masing agar intervensi zakat tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi berlanjut hingga penerima manfaat mampu mengembangkan potensi ekonominya. “Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah membersihkan, lebih mudah merawat mustahik, sehingga lebih cepat tumbuh berkembang menjadi orang-orang yang lebih kuat, lebih punya ketahanan, dan insyaallah naik kelas menjadi muzaki atau minimal munfiq,” ujar Waryono dalam Bimbingan Teknis Pendamping Penyuluh Program PEU Berbasis KUA 2026 secara daring, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci karena pemberdayaan tidak dapat dilakukan oleh satu unit kerja atau satu lembaga saja. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga terus membangun kerja sama dengan unit kerja lain di lingkungan Ditjen Bimas Islam serta pemangku kepentingan di luar Kementerian Agama agar pendampingan mustahik berjalan lebih kuat dan berkelanjutan. Waryono menilai keterlibatan KUA penting karena lembaga tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Melalui PEU, KUA diharapkan tidak hanya menjadi titik layanan administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi simpul pemberdayaan ekonomi yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan sumber daya zakat dan pendampingan usaha. Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, PEU Berbasis KUA dirancang untuk mengubah pola pemberdayaan dari bantuan sesaat menuju proses pendampingan yang terukur. Program tersebut menempatkan penyuluh sebagai salah satu unsur yang dapat membantu memastikan intervensi ekonomi benar-benar menyentuh kebutuhan penerima manfaat. “Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga, terutama pada tahun-tahun awal, banyak berfokus pada aspek ekonomi,” kata Muhibuddin. Ia menjelaskan, penerima manfaat PEU tidak dipilih secara umum, tetapi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Mustahik harus merupakan warga negara Indonesia dengan KTP valid, masuk kategori penerima zakat, berada pada usia produktif maksimal 45 tahun, terdaftar dalam Desil 1–4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki komitmen dan sikap amanah. Dari sisi usaha, penerima manfaat diarahkan memiliki usaha produktif yang telah berjalan sedikitnya enam bulan, berbasis potensi lokal, memiliki rencana bisnis, dan belum pernah menerima bantuan serupa. Pendekatan ini dimaksudkan agar dukungan zakat diberikan kepada usaha yang memiliki dasar aktivitas ekonomi dan peluang untuk dikembangkan. Muhibuddin menuturkan, PEU memiliki delapan tahapan, mulai dari inkubasi, identifikasi potensi, dukungan usaha, penguatan kapasitas, pengembangan pasar, kemandirian, pendampingan, hingga fase mukhlas atau mustahik naik kelas. Tahapan tersebut mencakup penguatan kewirausahaan, manajemen kelompok, peningkatan mutu dan kemasan, penguasaan teknologi, digitalisasi, hingga perluasan akses pasar. Pada 2026, program ini menargetkan 1.000 titik KUA secara nasional. Dari 257 usulan yang masuk, sebanyak 238 usulan disetujui dan 19 lainnya ditolak. Sebanyak 96 BAZNAS dan LAZ tercatat sebagai mitra pengusul. Pelaksanaan program selanjutnya mencakup asesmen penerima manfaat, penyaluran dana pendayagunaan, pelatihan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan selama tiga tahun. “Dengan pola tersebut, zakat diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan, tetapi menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi. Arah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memperkuat kebermanfaatan instrumen sosial keagamaan bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. Sumber: kemenag.go.id