Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, kesehatan, dan kesempatan untuk terus memperbaiki diri. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang dirahmati Allah, Pada kesempatan yang singkat ini, marilah kita bersama-sama mengingat salah satu akhlak yang harus kita waspadai, yaitu sifat kemunafikan. Rasulullah SAW bersabda: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ Artinya: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara, ia berdusta; apabila berjanji, ia mengingkari; dan apabila dipercaya, ia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadirin yang dirahmati Allah, Hadis ini mengajarkan kepada kita tiga hal yang harus kita hindari. Pertama, berdusta ketika berbicara. Islam mengajarkan kita untuk selalu berkata jujur. Jangan sampai kita terbiasa mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan, meskipun menurut kita itu hanya kebohongan kecil. Kebohongan yang terus dilakukan dapat menghilangkan kepercayaan orang lain. Karena itu, marilah kita membiasakan diri berkata benar, baik ketika berbicara dengan keluarga, teman, tetangga maupun dalam pekerjaan. Kedua, mengingkari janji. Janji bukanlah sesuatu yang boleh dianggap sepele. Ketika kita sudah berjanji, hendaknya kita berusaha untuk menepatinya. Kadang kita mudah mengatakan, “Insyaallah saya datang,” “Nanti saya bantu,” atau “Besok saya selesaikan.” Namun ketika waktunya tiba, kita justru lupa atau tidak menepatinya. Jika memang ada halangan, sampaikan dengan baik. Jangan sampai kita menjadi orang yang mudah berjanji tetapi mudah pula mengingkarinya. Ketiga, berkhianat ketika diberi amanah. Amanah tidak hanya berupa uang atau barang. Jabatan adalah amanah. Pekerjaan adalah amanah. Keluarga adalah amanah. Bahkan kepercayaan yang diberikan orang lain kepada kita juga merupakan amanah. Ketika seseorang memberikan kepercayaan kepada kita, maka kita wajib menjaganya dengan sebaik-baiknya. Jangan menggunakan amanah untuk kepentingan pribadi. Jangan mengambil sesuatu yang bukan hak kita. Dan jangan menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepada kita. Hadirin yang dimuliakan Allah, Yang perlu kita pahami, hadis ini bukan untuk membuat kita sibuk mencari siapa yang munafik di antara orang lain. Justru hadis ini harus menjadi bahan untuk mengoreksi diri kita sendiri. Mari kita bertanya kepada diri kita masing-masing: Apakah saya masih sering berdusta? Apakah saya masih sering mengingkari janji? Apakah saya sudah benar-benar menjaga amanah? Jika masih ada kekurangan, mari kita perbaiki. Jangan menunggu menjadi sempurna untuk berubah. Selama Allah masih memberikan kita kesempatan hidup, pintu untuk memperbaiki diri selalu terbuka. Semoga Allah SWT menjadikan kita hamba-hamba yang senantiasa berkata jujur, menepati janji, menjaga amanah, dan dijauhkan dari sifat-sifat kemunafikan. Demikian kultum singkat yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menag Letakkan Batu Pertama Pembangunan MIN 5 Pidie Jaya
Jakarta (Kemenag) — Janji yang pernah disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kepada masyarakat Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, mulai diwujudkan. Delapan bulan setelah bencana hidrometeorologi menghancurkan bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Pidie Jaya, pembangunan gedung madrasah baru resmi dimulai. Menag meletakkan batu pertama pembangunan gedung baru MIN 5 Pidie Jaya. Di hadapan masyarakat, guru, orang tua, dan para siswa, Menag kembali mengingat janji yang disampaikannya ketika berkunjung ke bekas lokasi MIN 5 Pidie Jaya, Desember tahun lalu. “Ketika setelah kejadian saya datang ke tempat ini, saya menjanjikan kepada warga masyarakat setempat, insyaAllah sekolah yang hilang mudah-mudahan akan datang penggantinya lebih baik lagi,” ujar Menag, Selasa (11/8/2026). Janji itu kini mulai berwujud. Gedung baru MIN 5 Pidie Jaya dirancang dua lantai dengan fasilitas yang jauh lebih lengkap dibandingkan bangunan sebelumnya. Menurut Menag, desain gedung disiapkan dengan melibatkan tim dari Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK). Kompleks madrasah tidak hanya akan menjadi tempat belajar, tetapi juga dirancang sebagai lingkungan pendidikan yang terintegrasi. “Di situ ada masjidnya, dan di situ ada perumahan gurunya. Di situ juga lengkap dengan berbagai macam fasilitas yang dibutuhkan, termasuk laboratorium, perpustakaan, halaman-halaman, dan kantinnya,” jelasnya. MIN 5 Pidie Jaya hancur dan hanyut diterjang banjir sehingga hanya menyisakan satu blok pagar beton. Selama menunggu pembangunan kembali madrasah, siswa MIN 5 Pidie Jaya menjalani proses belajar mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang berlojasi di belakang masjid. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi siswa dan guru karena ruang belajar yang terbatas harus menyesuaikan dengan fungsi masjid. Karena itu, bagi Menag, pembangunan gedung baru bukan sekadar membangun kembali bangunan yang hilang. Lebih dari itu, pembangunan tersebut menjadi upaya menghadirkan kembali ruang belajar yang layak bagi anak-anak Pidie Jaya. “Semoga secepatnya bisa menempati sekolah baru yang indah, yang kuat, yang berkah,” harapnya. Menag berharap pembangunan dapat selesai kurang dari satu tahun. Ia menyebut dukungan pembiayaan untuk pembangunan telah tersedia sehingga proses pembangunan diharapkan dapat berjalan cepat. “Kalau bisa sih tidak sampai satu tahun. Saya yakin kalau ini uangnya sudah tersedia, seperti yang kita janjikan tadi. Jadi, makin cepat lebih baik supaya anak-anak kita nanti bisa menempati sekolah yang lebih memadai,” katanya. Menag mengaku masih mengingat kuat kondisi Aceh ketika pertama kali datang melihat langsung dampak bencana. Pemandangan yang ia saksikan saat itu, sangat menyentuh. “Terutama Aceh yang saya menyaksikan sendiri waktu itu saya menangis betul menyaksikan pemandangan yang sangat memilukan hati,” ungkapnya. Karena itu, kunjungannya ke Pidie Jaya kali ini memiliki makna khusus. Ia menyebut kehadirannya bukan hanya untuk meletakkan batu pertama, tetapi juga untuk memenuhi janji pemerintah kepada masyarakat yang terdampak. “Hari ini saya datang memenuhi janji saya, janji pemerintah pada waktu itu bahwa insya Allah, berdoa kita, mudah-mudahan segera kita akan bangun,” tuturnya. Dalam prosesnya, pembangunan sempat menghadapi kendala terkait pengadaan tanah. Namun, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui dukungan dan partisipasi masyarakat. Ia menyebut pembangunan MIN 5 Pidie Jaya sebagai buah dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Inilah buah dari kerja sama antara warga masyarakat, sekolah, dan pemerintah,” pungkasnya. Penanganan pascabencana dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bentuk penanganannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing fasilitas, mulai dari rehabilitasi hingga pembangunan kembali. “Seluruh Aceh dan kita juga membangun di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ada yang direnovasi, ada yang dibangun baru seperti ini,” ujarnya. Selain madrasah, Kementerian Agama juga melakukan pembangunan dan pemulihan masjid serta sejumlah fasilitas umum masyarakat yang terdampak bencana. “Jadi banyak sekali, dan kami memang di Kementerian Agama ini memberikan perhatian khusus terhadap bencana yang menimpa saudara-saudara kita yang ada di Sumatera,” katanya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Azhari menjelaskan, pembangunan kembali MIN 5 Pidie Jaya untuk tahap pembangunan gedung utama dialokasikan anggaran sebesar Rp12.364.805.000. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan gedung ruang kelas belajar (RKB), kantor, kantin dan mobiler termasuk komputer, belum mencakup seluruh fasilitas yang direncanakan dalam kompleks madrasah baru. Besarnya dukungan anggaran tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan kembali fasilitas pendidikan yang lebih layak bagi siswa MIN 5 Pidie Jaya setelah bangunan madrasah sebelumnya hancur diterjang bencana. Sumber: kemenag.go.id
Kakanwil Dorong JF Hukum Percepat Legalitas Tanah Satker
Yogyakarta (Kemenag DIY) — Tim Hukum dan Kerja Sama Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (12/8/2026) melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Kementerian Agama yang mencakup seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. Kegiatan yang berlangsung di HRD Center Kanwil Kemenag DIY ini dihadiri oleh Jabatan Fungsional Hukum se-Kanwil DIY, meliputi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dari Kanwil maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Venawatie Yennie Astutie, yang menekankan pentingnya pemetaan persoalan pertanahan secara terstruktur agar penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan skala prioritas. Menurutnya, tidak semua perkara memiliki tingkat urgensi yang sama, sehingga diperlukan klasifikasi objek bermasalah berdasarkan aspek legalitas, potensi sengketa, dampak terhadap layanan publik, dan peluang penyelesaiannya. “Pemetaan skala prioritas menjadi kunci agar langkah penyelesaian tidak berjalan sporadis. Kita harus fokus pada objek-objek yang paling mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan layanan Kementerian Agama,” ujar Venawatie. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, yang dalam arahannya memaparkan strategi percepatan penyelesaian legalitas tanah di lingkungan Kementerian Agama DIY. Ia menekankan bahwa penyelesaian aset tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga membutuhkan penguatan analisis hukum, koordinasi lintas instansi, serta keberanian melakukan langkah-langkah strategis yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Bahiej juga mengonsepsikan peran Jabatan Fungsional Hukum agar tidak terbatas pada penanganan dokumen atau sengketa pertanahan semata, melainkan mampu menyasar seluruh objek permasalahan yang mengarah pada aspek hukum dan turunannya, termasuk pengamanan aset, perizinan, kerja sama, potensi konflik, hingga mitigasi risiko hukum di setiap satuan kerja. “JF Hukum harus hadir sebagai problem solver. Objek yang disentuh bukan hanya tanah, tetapi seluruh persoalan yang memiliki konsekuensi hukum bagi organisasi,” ujarnya. Sebagai penguatan substansi, forum juga membahas karakteristik hukum pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam konteks ini, tanah Kasultanan dan Kadipaten dipahami sebagai bagian dari hak asal-usul yang memiliki dimensi hak ulayat/kewenangan komunal yang bersifat istimewa, sehingga penanganan legalitasnya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan tanah negara biasa. Oleh karena itu, penyelesaian aset di DIY harus memperhatikan relasi antara hukum nasional, kewenangan pertanahan DIY, serta ketentuan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Forum juga mengkaji pendekatan asas-asas hukum dalam penyelesaian konflik regulasi pertanahan, khususnya lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), lex specialis derogat legi generali (ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum), dan lex posterior derogat legi priori (peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama). Kajian ini dipandang penting agar para JF Hukum memiliki kerangka berpikir yang sistematis ketika menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan, perbedaan status tanah, maupun konflik antara regulasi pertanahan nasional dan ketentuan keistimewaan DIY. Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenag DIY menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah bermasalah secara terukur, berbasis analisis hukum, dan mengedepankan kepastian hukum demi pengamanan aset negara serta keberlanjutan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. (ham) Sumber: kemenagdiy
Mengenal PEU: Langkah Kemenag Mewujudkan Mustahik Menjadi Muzaki
Mengenal PEU, Cara Kemenag Ubah Mustahik Jadi Muzaki Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur Jakarta (Kemenag) —- Kementerian Agama mendorong zakat produktif menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi mustahik melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA 2026. Program ini tidak hanya memberi dukungan usaha, tetapi juga menyiapkan pendampingan agar mustahik mampu mengembangkan usaha hingga mandiri dan berpeluang naik kelas menjadi muzaki. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, pemberdayaan mustahik membutuhkan kerja bersama lintas pihak. KUA, penyuluh agama, BAZNAS, LAZ, dan mitra pemberdayaan memiliki peran masing-masing agar intervensi zakat tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi berlanjut hingga penerima manfaat mampu mengembangkan potensi ekonominya. “Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah membersihkan, lebih mudah merawat mustahik, sehingga lebih cepat tumbuh berkembang menjadi orang-orang yang lebih kuat, lebih punya ketahanan, dan insyaallah naik kelas menjadi muzaki atau minimal munfiq,” ujar Waryono dalam Bimbingan Teknis Pendamping Penyuluh Program PEU Berbasis KUA 2026 secara daring, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci karena pemberdayaan tidak dapat dilakukan oleh satu unit kerja atau satu lembaga saja. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga terus membangun kerja sama dengan unit kerja lain di lingkungan Ditjen Bimas Islam serta pemangku kepentingan di luar Kementerian Agama agar pendampingan mustahik berjalan lebih kuat dan berkelanjutan. Waryono menilai keterlibatan KUA penting karena lembaga tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Melalui PEU, KUA diharapkan tidak hanya menjadi titik layanan administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi simpul pemberdayaan ekonomi yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan sumber daya zakat dan pendampingan usaha. Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, PEU Berbasis KUA dirancang untuk mengubah pola pemberdayaan dari bantuan sesaat menuju proses pendampingan yang terukur. Program tersebut menempatkan penyuluh sebagai salah satu unsur yang dapat membantu memastikan intervensi ekonomi benar-benar menyentuh kebutuhan penerima manfaat. “Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga, terutama pada tahun-tahun awal, banyak berfokus pada aspek ekonomi,” kata Muhibuddin. Ia menjelaskan, penerima manfaat PEU tidak dipilih secara umum, tetapi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Mustahik harus merupakan warga negara Indonesia dengan KTP valid, masuk kategori penerima zakat, berada pada usia produktif maksimal 45 tahun, terdaftar dalam Desil 1–4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki komitmen dan sikap amanah. Dari sisi usaha, penerima manfaat diarahkan memiliki usaha produktif yang telah berjalan sedikitnya enam bulan, berbasis potensi lokal, memiliki rencana bisnis, dan belum pernah menerima bantuan serupa. Pendekatan ini dimaksudkan agar dukungan zakat diberikan kepada usaha yang memiliki dasar aktivitas ekonomi dan peluang untuk dikembangkan. Muhibuddin menuturkan, PEU memiliki delapan tahapan, mulai dari inkubasi, identifikasi potensi, dukungan usaha, penguatan kapasitas, pengembangan pasar, kemandirian, pendampingan, hingga fase mukhlas atau mustahik naik kelas. Tahapan tersebut mencakup penguatan kewirausahaan, manajemen kelompok, peningkatan mutu dan kemasan, penguasaan teknologi, digitalisasi, hingga perluasan akses pasar. Pada 2026, program ini menargetkan 1.000 titik KUA secara nasional. Dari 257 usulan yang masuk, sebanyak 238 usulan disetujui dan 19 lainnya ditolak. Sebanyak 96 BAZNAS dan LAZ tercatat sebagai mitra pengusul. Pelaksanaan program selanjutnya mencakup asesmen penerima manfaat, penyaluran dana pendayagunaan, pelatihan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan selama tiga tahun. “Dengan pola tersebut, zakat diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan, tetapi menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi. Arah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memperkuat kebermanfaatan instrumen sosial keagamaan bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. Sumber: kemenag.go.id
Kultum Membangun keluarga sakinah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ. Hadirin yang dirahmati Allah SWT, Marilah kita bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat iman, Islam, dan keluarga yang telah dianugerahkan kepada kita. Pada kesempatan ini, kita akan membahas pentingnya membangun keluarga sakinah. Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21) Hadirin yang berbahagia, Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam membangun keluarga sakinah. Pertama, memahami hak dan kewajiban suami istri. Suami dan istri memiliki tanggung jawab masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh amanah. Keluarga akan lebih harmonis apabila keduanya saling menghormati, saling membantu, dan tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menunaikan kewajiban. Kedua, menjaga komunikasi dan menyelesaikan konflik dengan baik. Perbedaan pendapat dalam rumah tangga adalah hal yang wajar. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut menimbulkan pertengkaran berkepanjangan. Biasakan bermusyawarah, berbicara dengan santun, dan mencari solusi tanpa kekerasan. Ketiga, mengelola ekonomi keluarga secara bertanggung jawab. Keluarga sakinah tidak harus kaya raya. Yang penting adalah mencari rezeki yang halal, mengatur pengeluaran sesuai kemampuan, menghindari pemborosan, serta membiasakan keterbukaan dalam urusan keuangan. Keempat, mendidik anak dan menjaga keluarga di era digital. Orang tua hendaknya memberikan teladan yang baik, membimbing ibadah dan akhlak anak, serta mengawasi penggunaan gawai dan media sosial agar tidak merusak hubungan keluarga. Kelima, membangun keluarga yang religius. Jadikan rumah sebagai tempat tumbuhnya keimanan. Biasakan shalat, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan saling menasihati dalam kebaikan. Hadirin yang dirahmati Allah, Keluarga sakinah bukanlah keluarga yang tidak pernah memiliki masalah, melainkan keluarga yang berusaha menghadapi masalah dengan iman, kesabaran, tanggung jawab, komunikasi yang baik, dan kasih sayang. Marilah kita berusaha menjadikan keluarga kita sebagai tempat yang menghadirkan ketenteraman, menumbuhkan kebaikan, serta mendekatkan seluruh anggota keluarga kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT membimbing kita dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ وَالْهِدَايَةُ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ